KOTAMOBAGU – Untuk kesekian kalinya KPU Kota Kotamobagu mengingatkan kepada para calon terpilih yang sudah ditetapkan pada Senin (12/08/19) kemarin untuk segera memasukkan laporan harga penyelenggara negara (LHKPN).
“Ini merupakan prasyarat utama agar para calon terpilih bisa dilantik sebagai anggota DPRD Kota Kotamobagu Periode 2019-2024,” kata Asep Sabar, anggota KPU Kota Kotamobagu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan, di kantornya Selasa (13/08/19).
Menurut Asep, bila sampai dengan enam hari kedepan calon terpilih tidak memasukkan LHKPN, dengan sendirinya yang bersangkutan tidak akan direkomendasikan KPU Kota Kotamobagu sebagai calon terpilih yang boleh dilantik sebagai anggota DPRD Periode 2019-2024 kepada Gubernur Sulawesi Utara melalui Walikota Kota Kotamobagu.
“Aturan sudah menegaskan seperti itu. Karena itu mumpung masih ada waktu segera masukkan LHKPN ke KPU Kota Kotamobagu,” pungkas Asep. (***)
Check Also
Pemantau Pilgub 2020 Silakan Daftar
MANADO- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) resmi membuka Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga …